Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan

Wonosari, hari Selasa, tanggal 8 September 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul secara video conference mengikuti sosialisasi dana bos afirmasi dan dana bos kinerja yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoseia.

Narasumber dalam acara sosialisasi dana bos afirmasi dan kinerja disampaikan oleh Dr. Chatarina Muliana, SH, SE, M.H ( Inspektur Jendral dan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan rebuplik Indonesia, Nandana Bhaswara (  Direktorat jendral PAUD, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah ), dan Wahyudi ( Tim BOS Sekretariat Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah ).

Dana Bos terdiri dari tiga jenis yaitu dana Bos Reguler, Afirmasi dan Kinerja.  Dana Bos Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik, kedua Dana Bos Afirmasi  merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ketiga dana Bos Kinerja merupakan program PemerintahPusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan yang menjadi tujuan  diadakannya Dana Bos adalah untuk membantu biaya operasional sekolah, dan meningkatkan aksesibilitas serta mutu pembelajaran bagi peserta didik dengan prinsip penggunaan secara fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara prinsip pengelolaan keuangan harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, bertanggungjawab dan ekonomis. Untuk menjaga ketaatan dan akuntabilitas  pelaksanaan penggunaan dana Bos dilakukan sinergi pengawasan dan koordinasi  pengawasan  bidang pendidikan yang terdiri dari Itjen Kemendikbud, Itjen Kemenkeu, KPK, Kejaksaan, POLRI, Inspektorat Daerah, SPI, BPKP, OMBUDSMAN, PPATK, dan Itjen Kemendagri. Adapun yang menjadi area potensial penyimpangan diantaranya berupa mark up harga, manipulasi pembelian, penggunaan anggaran tidak sesaui dengan  semestinya yang menguntungkan secara pribadi. Inilah area – area yang perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Previous Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dan DPRD Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content